Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda