Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Program MGR secara sendiri atau bersama-sama dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabubaten/kota.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemantauan, sosialisasi, dan konsultasi.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap pemenuhan:
a. pasokan MGR oleh Produsen;
b. distribusi MGR oleh D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan yang terdaftar di SIMIRAH sampai ke Pengecer; dan
c. ketentuan penggunaan merek MINYAKITA.
Koreksi Anda
