Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
a. tidak mudah rusak; dan
b. persyaratan tara pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Minyak Goreng harus dikemas dengan menggunakan ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram) atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.
Koreksi Anda
