Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
Produsen dan Pengemas wajib memenuhi ketentuan terhadap kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Minyak Goreng yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
