Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen dan Pengemas wajib memenuhi ketentuan terhadap kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Minyak Goreng yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda