Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 71) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: