Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Tahun 2012 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Pasal.id