Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang meliputi: a. Kepala SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran/barang; b. Pejabat pembuat komitmen; c. Pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar; d. Pejabat Akuntansi dan Bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma standar, prosedur, kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Pasal.id