Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA PELAKU USAHA DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING NO. KODE KBLI JUDUL KBLI KOMODITAS (1) (2) (3) (4) 1. 46311 Perdagangan Besar Beras Beras 2. 46201 Perdagangan Besar Padi dan Palawija Kedelai bahan baku tahu dan tempe; Benih 3. 46315 Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati Minyak Goreng Sawit 4. 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan Daging Sapi 5. 46322 Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan Daging Ayam Ras 6. 46323 Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya Daging Sapi; Daging Ayam Ras 7. 46325 Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur Telur Ayam Ras 8. 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula Gula Konsumsi 9. 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan Ikan Segar yaitu Bandeng, Kembung, dan Tongkol/Tuna/Cakalang 10. 46209 Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya Bawang Merah; Cabai; dan Bawang Putih 11. 46319 Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya Bawang Merah; Cabai; dan Bawang Putih 12. 46339 Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya Tepung Terigu 13. 46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, dan Produk YBDI Gas Elpiji 3 (Tiga) kilogram 14. 46631 Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan Konstruksi Besi Baja Konstruksi; Baja Ringan 15. 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin, dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca Semen NO. KODE KBLI JUDUL KBLI KOMODITAS (1) (2) (3) (4) 16. 46634 Perdagangan Besar Semen, Kapur, pasir, dan Batu Semen 17. 46636 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu Tripleks 18. 46638 Perdagangan Besar berbagai Macam Material Bangunan Semen 19. 46639 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya Semen 20. 46652 Perdagangan Besar Pupuk dan Agrokimia Pupuk Non Subsidi 21. 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Beras; Kedelai Bahan Baku Tahu dan Tempe; Cabai; Bawang Merah; Bawang Putih; Gula Konsumsi; Minyak Goreng Sawit; Tepung Terigu; Daging Sapi; Daging Ayam Ras; Telur Ayam Ras; Ikan Segar yaitu Bandeng, Kembung, dan Tongkol/Tuna/Cakalang; Benih yaitu Benih Padi, Jagung, dan Kedelai; Pupuk Non Subsidi; Gas Elpiji 3 (Tiga) kilogram; Tripleks; Semen; Besi Baja Konstruksi; Baja Ringan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING FORMAT LAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISAMPAIKAN SECARA MANUAL (KOP PERUSAHAAN) LAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING BULAN ..... TAHUN ..... Nama Perusahaan : ............................................................................................................. Alamat Perusahaan : ............................................................................................................. Nomor Induk Berusaha : ............................................................................................................. Nomor KBLI : ............................................................................................................. Bentuk Usaha : Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Nomor Tanda Daftar Gudang : ............................................................................................................. Alamat Gudang : ............................................................................................................. Jenis Barang : ............................................................................................................. No Jenis Barang Satuan Stok Awal Pengadaan Penyaluran Stok Akhir Harga Jual Ket. Jumlah Jumlah Asal Jumlah Tujuan Jumlah Bulan Ini (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(4)+(5)+(7) (10) (11) ……………………….. 20………….. Penanggung Jawab Cap Perusahaan (……………………………) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING FORMAT PAKTA INTEGRITAS (KOP SURAT INSTANSI) PAKTA INTEGRITAS DALAM RANGKA MENJAMIN TRANSPARANSI, KEJUJURAN, KERAHASIAAN SERTA AKUNTABILITAS PENYEDIA DATA/INFORMASI PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Saya yang bertanda tangan di bawah ini : a. Nama Pegawai : b. Nama Instansi : c. Nomor Induk Pegawai : d. Jabatan : e. Nomor ponsel : f. Alamat email : Menyatakan bahwa: 1. akan menjaga kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha dan/atau data laporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dari hak akses yang saya dapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. akan memanfaatkan dan/atau menggunakan data dan informasi pelaku usaha dan/atau data laporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting yang saya dapatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Pasar Dalam Negeri, apabila tidak lagi ditunjuk sebagai pengelola hak akses laporan distribusi. 4. apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap butir-butir di atas, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Pakta Integritas ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Kota, (tanggal) (bulan) (tahun) Mengetahui, Yang membuat pernyataan, Kepala Dinas yang membidangi perdagangan, Meterai Rp10.000,00 (Nama Pegawai) (Nama Kepala Dinas) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO
Koreksi Anda