Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota mendelegasikan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
Koreksi Anda
