Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan; dan
b. bimbingan teknis.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. identitas Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan
b. laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kesesuaian KBLI dengan bidang usaha yang dijalankan;
b. kebijakan penyampaian Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan
c. pengelolaan gudang dalam distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Koreksi Anda
