Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. bimbingan teknis. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. identitas Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan b. laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. kesesuaian KBLI dengan bidang usaha yang dijalankan; b. kebijakan penyampaian Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan c. pengelolaan gudang dalam distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Koreksi Anda