Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk ketersediaan dan kelengkapan informasi mengenai pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan data dan informasi distribusi dan/atau kegiatan usaha dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama antara pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda