Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri dapat meminta Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib memberikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gangguan pasokan; dan/atau
b. harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berada di atas atau di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
