Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui sistem INATRADE yang terintegrasi secara single sign on dengan Sistem OSS.
(2) Dalam menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun pada Sistem OSS.
Koreksi Anda
