Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. stok awal; b. pengadaan; c. penyaluran; d. stok akhir; dan e. harga jual, Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (2) Stok awal Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan persediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada awal bulan sebelum dilakukan pengadaan dan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (3) Pengadaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembelian atau penyediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau asal impor. (4) Penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjualan atau pengeluaran Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting yang dimiliki. (5) Stok akhir Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan persediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada akhir bulan setelah dilakukan pengadaan dan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (6) Harga jual Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan harga rata-rata Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting yang disalurkan.
Koreksi Anda