Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara lengkap dan benar.
(2) Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting merupakan Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan KBLI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI dengan kategori perdagangan besar untuk barang yang berbeda wajib menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk setiap KBLI yang dimiliki.
Koreksi Anda
