Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
