Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda