Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Tertib Administrasi adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi kriteria aspek penilaian berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tim penilai.
2. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria Wilayah Tertib Administrasi.
3. Unit Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi madya, unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi dan perwakilan perdagangan di luar negeri pada Kementerian Perdagangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
