Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang mengandung kalsium silika, alumunium oksida, dan oksida-oksida lainnya yang digunakan sebagai bahan baku semen.
2. Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan semen clinker dengan penambahan gypsum dan zat aditif lainnya yang digunakan untuk membuat beton, merekatkan batubata, batako dan bahan bangunan lainnya.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Produsen Semen, yang selanjutnya disebut IP-Semen adalah perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi yang mengimpor Semen Clinker untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
5. Importir Terdaftar Semen, yang selanjutnya disebut IT-Semen adalah perusahaan yang mengimpor Semen untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen kepada pihak lain.
6. Persetujuan Impor adalah izin impor Semen.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.