Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Teks Saat Ini
Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. diagnosis kebutuhan pembelajaran;
b. pengembangan desain pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan
d. evaluasi pembelajaran.
Koreksi Anda
