Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan menggunakan metode: a. pembelajaran terstruktur; b. pembelajaran di tempat kerja; c. pembelajaran mandiri; dan/atau d. pembelajaran di lingkungan sosial. (2) Pembelajaran terintegrasi dilaksanakan paling sedikit menggunakan metode pembelajaran terstruktur dan 1 (satu) metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Koreksi Anda