Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan pada instansi pembina menerbitkan rekomendasi Kebutuhan JF Perdagangan yang memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang jabatan; dan b. unit kerja penempatan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh instansi pembina kepada instansi pengguna JF Perdagangan untuk selanjutnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda