Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dengan ketentuan: a. usulan beserta dokumen kelengkapannya diusulkan paling rendah oleh PyB pada instansi pengguna JF Perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan pada instansi pembina sesuai contoh surat dan formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. usulan beserta dokumen kelengkapannya diusulkan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Perdagangan sesuai contoh surat dan formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen kelengkapan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar usulan Kebutuhan JF Perdagangan; b. struktur organisasi dan tata kerja; c. rencana strategis organisasi; d. formulir penghitungan Kebutuhan JF Perdagangan; dan e. rekapitulasi Kebutuhan JF Perdagangan.
Koreksi Anda