Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; b. pengusulan; c. verifikasi dan validasi; d. penetapan rekomendasi; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda