Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pelanggaran Disiplin PPPK yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh PPPK yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. (4) Perjanjian kerja yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda