Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin yang terindikasi merupakan tindak pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal PPPK melakukan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
