Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, kemudian melakukan: a. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PPPK yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya; atau b. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PPPK yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Koreksi Anda