Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda