Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
