Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pembayaran gaji PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dilakukan sebagai berikut:
a. atasan langsung atau pimpinan Unit Kerja dari PPPK yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah PPPK dimaksud;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji;
d. kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran; dan
e. dalam hal pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
(2) Penghentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gaji dan tunjangan yang melekat.
(3) Tata Cara penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
