Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara: a. pemanggilan dan pemeriksaan PPPK; b. penjatuhan dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin PPPK; dan c. pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda