Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Tata cara:
a. pemanggilan dan pemeriksaan PPPK;
b. penjatuhan dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin PPPK; dan
c. pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin PPPK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
