Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya.
Koreksi Anda