Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pejabat Administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Pengawas, di Unit Kerjanya.
Koreksi Anda
