Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya; dan
b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Administrator, di Unit Kerjanya.
Koreksi Anda
