Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan d. tingkat sedang bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pengawas, jabatan fungsional, dan Jabatan Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Administrator yang berkedudukan dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, di Unit Kerjanya.
Koreksi Anda