Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK dan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat sebagai PPPK bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada PRESIDEN.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan, disertai:
a. berita acara pemeriksaan;
b. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
c. bahan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
