Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi: a. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin: 1. tingkat ringan; 2. tingkat sedang; dan 3. tingkat berat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan; b. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Hukuman Disiplin tingkat sedang dan Hukuman Disiplin tingkat berat; dan c. PPPK yang menduduki: 1. Jabatan Administrator; 2. Jabatan Pengawas; 3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya atau yang setara; 4. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan 5. Jabatan Pelaksana, untuk Hukuman Disiplin tingkat berat.
Koreksi Anda