Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, dihentikan pembayaran gajinya mulai awal bulan berikutnya sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin.
Koreksi Anda
