Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, dihentikan pembayaran gajinya mulai awal bulan berikutnya sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin.
Koreksi Anda