Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
atau
c. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat sebagai PPPK.
(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan kepada PPPK yang:
a. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
3. melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
4. menjaga netralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
6. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
8. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
9. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
10. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i apabila dilakukan oleh PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) Hari Kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan;
b) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) Hari Kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan c) PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK;
15. mendapatkan predikat kinerja tahunan paling rendah baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dalam hal mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat kurang;
16. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l yang
memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
17. memberikan kesempatan kepada bawahan atau anggota tim untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah; dan
18. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)huruf n; dan
b. melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau ditugaskan oleh Menteri;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e apabila dilakukan tanpa izin tertulis atau tanpa ditugaskan oleh Menteri;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
9. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k;
10. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l;
11. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
a) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai ASN lain;
b) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau e) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
12. melakukan perundungan dan/atau intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o apabila memiliki dampak terhadap fisik dan/atau mental korban;
13. melakukan perbuatan zina, tindakan asusila, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p;
14. terlibat dalam aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah;
15. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r; dan
16. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial atau media lainnya yang bermuatan:
a) ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
b) berita palsu, intoleransi, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi dan pornoaksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf s yang memiliki Dampak Negatif pada Negara atau Pemerintah.
Koreksi Anda
