Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; dan c. Hukuman Disiplin berat.
Koreksi Anda