Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam perjanjian kerja.
Koreksi Anda