Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
3. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu di lingkungan Kementerian Perdagangan.
4. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE Kementerian Perdagangan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, Data dan Informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
7. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi diterapkan oleh Kementerian Perdagangan.
8. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
9. Infrastruktur SPBE Pusat adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan.
10. Infrastruktur SPBE Unit Kerja yang selanjutnya disebut Infrastruktur Unit Kerja adalah perangkat keras pengolah data personal (nonjaringan), perangkat lunak sistem operasi dan pendukung pengolah data personal di luar Infrastruktur SPBE Pusat.
11. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
12. Aplikasi SPBE Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
13. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
14. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.
15. Keamanan SPBE adalah mekanisme pengendalian keamanan dan perlindungan yang terpadu terhadap aset Data dan Informasi Kementerian Perdagangan dalam rangka menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) dengan Keamanan SPBE Nasional.
16. Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/standar yang telah ditetapkan.
17. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
18. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini untuk digunakan bersama.
19. Basis Data adalah kumpulan Data dan Informasi yang saling berhubungan dan tersimpan secara sistematik dalam perangkat keras serta dapat dimanipulasi menggunakan perangkat lunak.
20. Arsitektur Data dan Informasi adalah model yang mengatur dan menentukan jenis Data dan Informasi yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE.
21. Manajemen Data dan Informasi adalah proses pengelolaan Data dan Informasi mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh Data dan Informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
22. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
23. Pusat Data Kementerian Perdagangan adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengamanan dan pengolahan data yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan.
24. Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah fasilitas sistem cadangan (backup system) Data Center yang terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, dan tim pengelola untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Perdagangan secara berkesinambungan ketika Pusat Data Kementerian
Perdagangan mati/rusak karena bencana.
25. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Aplikasi SPBE yang berdiri sendiri atau dalam jaringan intra Pemerintah.
26. Hak Akses adalah serangkaian kegiatan verifikasi user credential guna melakukan interaksi dengan Aplikasi atau Layanan SPBE yang berdiri sendiri atau dalam jaringan intra Pemerintah.
27. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
28. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
29. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
30. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
31. Interoperabilitas adalah kemampuan berbagai jenis komputer, aplikasi, sistem operasi, dan jaringan untuk bertukar informasi dengan cara yang bermanfaat dan bermakna.
32. Application Programming Interface atau antarmuka pemrograman aplikasi yang selanjutnya disebut API adalah sebuah metode dalam rangka menjalankan fungsi interoperabilitas antar Aplikasi SPBE atau Layanan SPBE.
33. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
34. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Single Sign On adalah pemusatan pemeriksaan User Credential dari Pengguna SPBE ke dalam satu Aplikasi SPBE yang bertujuan untuk memberikan izin dalam menggunakan sumber daya beberapa Aplikasi SPBE atau Layanan SPBE secara terintegrasi.
36. Tim Assesor Internal adalah Tim yang mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola SPBE dan manajemen SPBE serta menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
37. Tim Koordinasi SPBE adalah Tim yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan memimpin serta mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian perdagangan.
38. Unit Kerja adalah unit organisasi setingkat eselon I dan/atau eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
39. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a direncanakan, dianggarkan, diselenggarakan, dan dikelola oleh PDSI.
(2) PDSI dalam menyelenggarakan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan standar teknologi, konsep berbagi pakai, manajemen risiko, dan keamanan Informasi.
(3) Infrastruktur SPBE Pusat meliputi:
a. jaringan intra Kementerian Perdagangan;
b. Sistem Penghubung Layanan;
c. jaringan intra pemerintah;
d. Pusat Data Kementerian Perdagangan termasuk perangkat keras server, perangkat keras pendukung keamanan Informasi, perangkat keras pendingin sesuai dengan standar Nasional atau Internasional;
e. Sertifikat Elektronik termasuk sertifikat Secure Socket Layer (SSL), Tanda Tangan Elektronik, dan sertifikat lainnya yang berfungsi dalam penyelenggaraan keamanan Informasi;
f. media koneksi jaringan komunikasi data;
g. pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center); dan
h. nama domain dan subdomain
(4) Pertimbangan standar keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka melindungi aset Data dan Informasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dari berbagai bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar Kementerian Perdagangan, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
(5) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. teknologi yang terbuka;
b. kemudahan memperoleh perangkat TIK;
c. perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis;
d. efisien;
e. kemudahan memperoleh dukungan teknis;
f. kemampuan mendukung tugas dan fungsi organisasi; dan
g. kemudahan dikembangkan (scalable).
(6) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat dan Infrastruktur SPBE Unit Kerja disusun oleh PDSI dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(7) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai panduan teknis perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a direncanakan, dianggarkan, diselenggarakan, dan dikelola oleh PDSI.
(2) PDSI dalam menyelenggarakan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan standar teknologi, konsep berbagi pakai, manajemen risiko, dan keamanan Informasi.
(3) Infrastruktur SPBE Pusat meliputi:
a. jaringan intra Kementerian Perdagangan;
b. Sistem Penghubung Layanan;
c. jaringan intra pemerintah;
d. Pusat Data Kementerian Perdagangan termasuk perangkat keras server, perangkat keras pendukung keamanan Informasi, perangkat keras pendingin sesuai dengan standar Nasional atau Internasional;
e. Sertifikat Elektronik termasuk sertifikat Secure Socket Layer (SSL), Tanda Tangan Elektronik, dan sertifikat lainnya yang berfungsi dalam penyelenggaraan keamanan Informasi;
f. media koneksi jaringan komunikasi data;
g. pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center); dan
h. nama domain dan subdomain
(4) Pertimbangan standar keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka melindungi aset Data dan Informasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dari berbagai bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar Kementerian Perdagangan, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
(5) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. teknologi yang terbuka;
b. kemudahan memperoleh perangkat TIK;
c. perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis;
d. efisien;
e. kemudahan memperoleh dukungan teknis;
f. kemampuan mendukung tugas dan fungsi organisasi; dan
g. kemudahan dikembangkan (scalable).
(6) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Pusat dan Infrastruktur SPBE Unit Kerja disusun oleh PDSI dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(7) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai panduan teknis perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Perdagangan.