Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 368) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.