Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang telah ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi dicabut, jika:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. hasil atas penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyatakan bahwa laporan realisasi impor tidak benar, jenis barang yang diimpor tidak sesuai dengan izin usaha, dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor;
c. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan dari daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi dari instansi teknis terkait dengan pertimbangan prod usen tidak melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya;
d. terdapat permintaan tertulis pencabutan penetapan dari daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan produsen telah melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan; dan/atau
e. dikenakan sanksi pencabutan API-P.
(2) Terhadap produsen yang dikenakan sanksipencabutan penetapan dari daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi dapat ditetapkan kembali, jika:
a. produsen yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a, telah menyampaikan laporan realisasi impor barang jadi;
b. produsen yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d, telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi teknis yang bersangkutan; atau
c. produsen yang dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e, telah memiliki API-P yang baru.
(3) Terhadap produsen yang dikenakan sanksi pencabutan penetapan dari daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan kembali dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan penetapan dari daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi.
(4) Untuk dapat ditetapkan kembali dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi, produsen harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Koreksi Anda
