Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal secara berkala menyampaikan laporan kepada Menteri berupa:
a. rekapitulasi realisasi impor barang jadi oleh produsen; dan
b. hasil penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi untuk penetapan daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi dan sebagai bahan penetapan kebijakan impor barang jadi.
Koreksi Anda
