Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi, wajib menyampaikan laporan realisasi impor barang jadi secara tertulis kepada Direktur setiap triwulan.
(2) Penyampaian laporan realisasi impor barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal impor terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan realisasi impor barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) pada bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur melalui http://inatrade. depdag. go. id.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) produsen yang ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi tetap berkewajiban menyampaikan laporan sebagai pemilik API-P sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Angka Pengenal Importir (API).
Koreksi Anda
