Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
(1) Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya.
(2) Barang jadi yang dapat diimpor oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM; atau
b. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang.
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Untuk dapat ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau instansi/dinas teknis yang berwenang; dan
b. fotokopi API-P.
Koreksi Anda
