Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Impor adalah keg iatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA. 2. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah Angka Pengenal Importir yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. 3. Barang Jadi adalah barang yang tidak digunakan dalam proses produksi yang dapat diimpor oleh produsen sesuai dengan izin usaha industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang. 4. Produsen adalah perusahaan pemilik API-P. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 7. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 8. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id