Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id