Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.