Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 357) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4a) Pasal 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: