Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dapat dilakukan oleh Importir berupa:
a. instansi pemerintah/lembaga negara lainnya;
b. instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara;
c. Importir yang ditunjuk oleh instansi pemerintah/lembaga negara lainnya; atau
d. Importir yang ditunjuk oleh instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas:
a. Barang Bebas Impor; dan/atau
b. Barang Dibatasi Impor.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.
(4) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari:
a. NIB yang berlaku sebagai API;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(5) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
(6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk Barang Dilarang Impor.
(8) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(9) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. barang berbasis sistem pendingin; dan
b. elektronik berbasis sistem pendingin, yang diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(10) Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) kepada Surveyor dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya.
(12) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara setingkat pimpinan tinggi madya yang memuat informasi atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama Importir yang ditunjuk;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang dan satuan Barang;
e. negara asal;
f. pelabuhan tujuan;
g. pernyataan tidak menyalahgunakan Barang yang diimpor untuk kepentingan diluar instansi pemerintah/lembaga negara lainnya; dan
h. pernyataan tanggung jawab mutlak atas Barang yang diimpornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (15) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
